Peraturan Pemerintah Ketinggalan Zaman
Senin, 15 April 2013 | 10:01 WIB
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ateng (44) melintasi bantaran Sungai Citarum di Kampung Patrol, Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang tertanam saluran pembuangan limbah pabrik secara langsung di tepi bantaran tersebut, Maret lalu.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum bagi industri pencemar sungai di Indonesia terkendala regulasi. Perkembangan pemakaian bahan kimia berbahaya semakin maju. Daftar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun tak mengikuti perkembangan itu.
Hal itu dikemukakan Ahmad Ashov Birry, Juru Kampanye Air Bebas Racun Greenpeace Indonesia, Sabtu (13/4/2013), di Jakarta. Saat ini, PP sedang direvisi. Greenpeace mengusulkan beberapa bahan kimia berbahaya, seperti phthalate, phenol, logam berat (merkuri, kadmium, dan timbal), serta beberapa lainnya dalam daftar pelarangan.
Ashov menuturkan, Greenpeace meminta pemerintah membuat PP yang dinamis dan implementatif. Hal itu di antaranya bisa digunakan untuk mengevaluasi bahan kimia berbahaya yang beredar di pasaran, kewajiban mencantumkan informasi dasar sifat/karakteristik pada label/basis data pemerintah, dan mengevaluasi daftar secara kontinu.
Greenpeace mendesak pemerintah untuk serius menyelamatkan Sungai Citarum yang tercemar berat limbah industri. Penegakan hukum bagi pelaku pencemaran mutlak dilakukan untuk mengurangi beban sungai.
Greenpeace beberapa kali melakukan aksi penyelamatan Citarum pada akhir 2012. Aksi pembentangan tanda tanya di permukaan Citarum direspons pemerintah daerah dengan memasang ratusan penanda saluran buangan limbah di Citarum.
Penanda itu menyebutkan instansi yang terlibat, perusahaan pemilik saluran, dan titik koordinat.
Deputi Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan badan lingkungan hidup (BLH) daerah. "Kemarin (pekan lalu) kami rapat koordinasi di Bandung dengan BLH-BLH yang dilalui DAS Citarum, tentang apa saja yang sudah, akan, dan perlu dilakukan," katanya.
Sudariyono mengatakan, penegakan hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana, dilakukan bersama pemberi izin (pemerintah daerah). (ICH)
Anda sedang membaca artikel tentang
Peraturan Pemerintah Ketinggalan Zaman
Dengan url
http://internasionalizem.blogspot.com/2013/04/peraturan-pemerintah-ketinggalan-zaman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Peraturan Pemerintah Ketinggalan Zaman
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Peraturan Pemerintah Ketinggalan Zaman
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar